Api Membara Akibat Kebakaran Gudang Minyak Ilegal Di Desa Bungku
Api Membara Akibat
Kebakaran Gudang Minyak Ilegal
BATANGHARI – Api membara hebat melanda
sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan minyak ilegal di
Desa Bungku, RT 29, Kabupaten Batanghari, Jambi, Minggu (23/8/2026) sekitar
pukul 12.00 WIB. Kobaran api dengan cepat membesar dan melalap bangunan yang
diduga menjadi lokasi penyimpanan material mudah terbakar tersebut.
Peristiwa
ini sontak menghebohkan warga sekitar. Kepulan asap hitam pekat terlihat
membubung tinggi dari lokasi kebakaran. Sejumlah video yang merekam kejadian
tersebut juga beredar di media sosial, memperlihatkan dahsyatnya kobaran api
yang menguasai bangunan.
Kebakaran
menjadi perhatian serius karena rumah tersebut disebut-sebut bukan sekadar
bangunan biasa. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, lokasi itu
diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan minyak yang mudah terbakar.
Jika
dugaan tersebut benar, keberadaan material minyak dalam jumlah tertentu tentu
bukan persoalan sepele. Penyimpanan bahan mudah terbakar di tengah lingkungan
masyarakat dapat meningkatkan risiko kebakaran dan membahayakan keselamatan
warga sekitar.
Informasi
sementara yang beredar menyebutkan rumah tersebut diduga milik seorang warga
berinisial UT. Sementara material minyak yang berada di lokasi disebut-sebut
berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama Sitanggang, yang dikabarkan
masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun,
seluruh informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepemilikan
rumah, asal-usul material minyak, maupun dugaan keterkaitan dengan seseorang
yang disebut sebagai DPO masih menjadi bagian dari penyelidikan aparat
kepolisian.
Karena
itu, berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi
secara hati-hati. Dugaan mengenai gudang minyak ilegal tidak boleh serta-merta
menjadi kesimpulan sebelum aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan
mengungkap fakta berdasarkan bukti.
Yang
menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana material yang diduga berupa minyak
mudah terbakar dapat berada di lokasi tersebut. Apakah aktivitas penyimpanan
itu telah berlangsung lama, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat
izin maupun pengawasan terhadap kegiatan tersebut?
Kebakaran
ini kembali membuka persoalan serius mengenai aktivitas penyimpanan dan
perdagangan minyak yang diduga tidak sesuai ketentuan. Selain berpotensi
merugikan negara, aktivitas semacam itu juga dapat menciptakan ancaman nyata
bagi keselamatan masyarakat apabila dilakukan tanpa standar keamanan yang
memadai.
Kini,
publik menunggu langkah tegas aparat untuk mengusut penyebab kebakaran
sekaligus menelusuri status bangunan dan material yang berada di dalamnya.
Jangan sampai peristiwa ini berhenti sebatas kobaran api yang padam, sementara
pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab justru ikut terkubur bersama
sisa bangunan.
Polisi
diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan, termasuk memastikan apakah
benar lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan minyak ilegal serta
siapa saja pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Sebab,
api boleh padam, tetapi dugaan dan pertanyaan publik tidak akan ikut padam
sebelum seluruh fakta di balik kebakaran tersebut benar-benar terungkap.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M Fachri Rizky membenarkan adanya
peristiwa kebakaran tersebut.
Ia
mengatakan, setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menuju lokasi
kejadian untuk melakukan penanganan awal sekaligus penyelidikan.
“Tim langsung menuju ke lokasi begitu mendapat laporan kebakaran. Saat
ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, siapa pemilik tempat tersebut,” kata
AKP Fachri.
